Belanja untuk Tangani Perubahan Iklim hanya 3 Persen dari APBN, Kemenkeu Ajak Partisipasi Swasta
Indonesia setidaknya membutuhkan pembiayaan antara Rp794 triliun hingga Rp800 triliun setiap tahun untuk mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang periode 2018 hingga 2024, rata-rata anggaran pemerintah untuk penanggulangan dampak perubahan iklim di dalam negeri menembus Rp73,5 triliun per tahun.
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan porsi pendanaan ramah lingkungan tersebut setara dengan kisaran 3 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski begitu, kebutuhan riil di lapangan masih sangat besar.
“Belanja terkait iklim mencapai sekitar 3 persen dari APBN, dengan rata-rata pengeluaran tahunan lebih dari Rp70 triliun,” kata Herman dalam Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan kalkulasi data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indonesia setidaknya membutuhkan pembiayaan antara Rp794 triliun hingga Rp800 triliun setiap tahun untuk mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Karena itu, pemenuhan dana dari kas negara saja tidak cukup.
Kemenkeu kini menggeser fungsi APBN sebagai instrumen pemantik (katalis) untuk memitigasi risiko investasi, memperkuat kepercayaan pasar, serta menarik modal dari korporasi swasta dalam skala yang jauh lebih masif.
“Oleh karena itu, belanja publik tidak boleh dipandang sebagai solusi akhir, melainkan sebagai katalis yang mendorong partisipasi lebih besar dari sektor swasta,” kata Herman.
Herman meyakini misi besar pembangunan berkelanjutan ini hanya akan mencapai keberhasilan apabila otoritas pengambil kebijakan dan para pelaku pasar finansial mampu bersinergi..
Untuk merealisasikannya, pemerintah telah merancang arsitektur pembiayaan iklim komprehensif yang mengombinasikan modal sektor publik-swasta serta mengkolaborasikan mitra domestik dengan lembaga internasional.
“Karena itu, Indonesia telah mengembangkan arsitektur pembiayaan iklim yang menggabungkan sumber daya dari sektor publik dan swasta, serta dari mitra domestik maupun internasional,” tutur Herman.
Dari sisi kas negara, pembiayaan lingkungan dipastikan terus disokong melalui APBN, pos belanja pemerintah daerah, insentif fiskal, hingga instrumen inovatif seperti Green Sukuk (sukuk hijau), SDG Bonds, Blue Bonds (obligasi biru), serta Disaster Pooling Fund (dana bersama penanggulangan bencana).
Di saat yang bersamaan, pemerintah mendorong perluasan partisipasi dari sektor perbankan konvensional, pasar modal, optimalisasi pasar karbon, dana filantropi, investasi korporasi, skema blended finance (bauran pembiayaan), hingga kerja sama internasional lewat bank pembangunan multilateral.
“Setiap sumber pembiayaan harus saling melengkapi agar aksi iklim dapat dilaksanakan pada skala kecepatan yang dibutuhkan,” kata Herman.
(NIA DEVIYANA)