Beli KRL Bekas Jepang Batal, Erick Thohir: Keputusannya Impor Kereta Baru
Pemerintah memutuskan tidak mengimpor rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL Commuter Line) bekas asal Jepang.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan tidak mengimpor rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL Commuter Line) bekas asal Jepang. Meski begitu, otoritas tetap mendatangkan rangkaian kereta yang baru diproduksi dari negara asing.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Keputusan mendatangkan rangkaian KRL dibahas terlebih dahulu oleh Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, serta Badan Pengawasan Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Pembangunan (BPKP).
Keputusannya, pemerintah menyepakati adanya impor rangkaian KRL yang nantinya digunakan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL Commuter Line.
"Dari hasil rapat rapat yang dilakukan oleh Pak Luhut, bersama BPKP, saya juga diundang, Mendag diundang, Menperin diundang, Menhub diundang, keputusannya mengimpor kereta baru, tidak bekas," ungkap Erick saat ditemui wartawan di Istana Negara, Senin (26/6/2023).
Alasan mendasar pemerintah mengimpor rangkaian kereta lantaran PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum bisa memasok jumlah kereta saat ini. Erick menyebut, lonjakan permintaan penumpang atas transportasi massal tersebut sangat tinggi.
Produksi gerbong transportasi massal itu membutuhkan waktu lama. INKA sebagai BUMN penyedia jasa layanan transportasi kereta api membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk bisa memenuhi permintaan KCI.
Meski begitu, Erick memastikan, INKA sudah dapat mendistribusikan permintaan rangkaian kereta untuk beberapa tahun mendatang. Pihaknya pun terus mendorong agar INKA memperluas kapasitas produksinya.
"Nomor satu PT INKA harus digenjot produksi gerbong yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, pro dan kontra mewarnai rencana impor gerbong KRL Commuter Line bekas asal Jepang. Kementerian BUMN sebagai pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan KCI menilai impor perlu dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan kereta yang mendesak.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan izin impor memandang produksi kereta di dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan KRL Commuter Line untuk KCI.
(FAY)