ECONOMICS

Belum Booster, Penumpang KAI Jarak Jauh Wajib PCR

Heri Purnomo 15/08/2022 07:50 WIB

Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang jarak jauh yang belum booster wajib tes PCR.

Belum Booster, Penumpang KAI Jarak Jauh Wajib PCR (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan seluruh penumpang jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi covid-19 ketiga (booster) wajib menunjukkan negatif covid RT-PCR.

Kepala Humas KAI Daops 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding. 

"Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022). 

Eva menjelaskan bahwa bagi calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam 

Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Eva menegaskan, bahwa pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. 

"Pada masa transisi (15 sd 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," tutup Eva. (RRD)

SHARE