ECONOMICS

Belum Perbolehkan Tes Antigen, Otoritas Bandara Soetta Masih Tunggu SE Kemenhub

Nandha Aprilianti 02/11/2021 11:40 WIB

Bagi para penumpang bandara Soekarno-Hatta hingga Senin (1/11/2021) masih menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Bagi para penumpang bandara Soekarno-Hatta hingga Senin (1/11/2021) masih menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagi para penumpang bandara Soekarno-Hatta hingga Senin (1/11/2021) masih menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Penggunaan tes Antigen sendiri hingga saat ini masih belum diizinkan sebagai persyarakat perjalanan. Hal ini pun dijelaskan oleh Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi. 

Holik pun menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Adendum atau SE (surat edaran) dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-18.

“Jadi intinya, kami menunggu adendum atau ada SE terbaru, dalam hal ini dari Kemenhub dan Satgas Covid-19," paparnya melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah siap mengimplementasikan peraturan baru tersebut saat sudah dikeluarkan SE terkait.

Disisi lain, dia pun menuturkan dengan adanya peraturan baru itu tersebut disebut mempermudah penumpang.

"Karena secara aturan itu tidak memberatkan penumpang. Menurut saya meringankan," tambahnya.

Disisi lain, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, juga membenarkan bahwa aturan penggunaan antigen di bandara Soetta masih belum diterapkan.

Diakuinya, pihaknya masih menunggu keputusan Inmensagri dan surat edaran dari Satgas Covid-18.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas Covid-19, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," paparnya melalui pesan singkat, Senin (1/11/2021).

Sebagai informasi, penyesuaian penggunaan jenis skrining tes Covid-19 itu diutarakan usai penyesuaian masa waktu tes PCR sebagai syarat penerbangan. (TIA)

SHARE