sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Tes PCR Masih Berlaku di Bandara Ngurah Rai

Economics editor Chusna/Kontributor
02/11/2021 11:09 WIB
Pemerintah telah mengijinkan dibolehkannya surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan trasnportasi udara di Jawa dan Bali.
Pemerintah telah mengijinkan dibolehkannya surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan trasnportasi udara di Jawa dan Bali.  (Foto: MNC Media)
Pemerintah telah mengijinkan dibolehkannya surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan trasnportasi udara di Jawa dan Bali. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengijinkan dibolehkannya surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan transportasi udara di Jawa dan Bali. Namun di Bandara Ngurah Rai masih mewajibkan syarat hasil tes PCR bagi calon penumpang. 

"Sampai saat ini kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai  persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (2/11/2021). 

Persyaratan hasil tes PCR berlaku baik untuk  kedatangan dan keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Calon penumpang juga wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin. (TIA)

Advertisement
Advertisement