ECONOMICS

Belum Terima THR dari Perusahaan? Sila Lapor ke Sini

Iqbal Dwi Purnama 17/04/2023 13:30 WIB

Kemnaker membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya.

Belum Terima THR dari Perusahaan? Sila Lapor ke Sini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pembayaran uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR tersebut setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. 

Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari Sabtu atau akhir pekan, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari Senin 17 April 2023.

"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (17/4/2023).

Sehingga, kata dia, apabila para pekerja pada hari ini belum juga mendapatkan THR, maka bisa mengunjungi situs aduan resmi tersebut. Nantinya, aduan pekerja akan diproses dan terdapat beberapa ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan.

Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Selain itu, pengaturan besarnya THR yang diterima oleh pekerja juga sudah diatur dalam SE tersebut. Bahkan, pekerja yang baru satu bulan lebih atau kurang dari satu tahun bisa mendapatkan THR dengan penghitungan proporsional.

Cara penghitungannya, yaitu masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 dikalikan satu kali gaji. Hasil tersebut nantinya diterima oleh pekerja sebagai THR Lebaran.

Diperbolehkan lebih, namun dilarang untuk dikurangi. Sebab, sudah ada metode penghitungannya.

Pembukaan posko THR tersebut dibuka sejak 28 Maret 2023. Kemnaker mencatat sejak dibuka hingga 14 April posko THR tersebut telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan terkait masalah pembagian THR kepada karyawannya.

(YNA)