ECONOMICS

Berapa Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda (GIAA)?

Suparjo Ramalan 25/02/2022 11:49 WIB

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Berapakah nilai kerugian negara dari kasus ini?

Berapa Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda (GIAA)? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Berapakah nilai kerugian negara dari kasus ini?

Sampai saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Proses audit hingga saat ini masih dilakukan BPKP. 

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Eri Satriana membenarkan jika BPKP diminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia.
"Ya, kita (BPKP) memang diminta secara resmi oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia," katanya, Jumat (25/2/2022). 

Eri menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia dilayangkan Kejaksaan Agung pada Januari 2022 lalu.

"Permintaan penghitungan kerugian negara melalui surat resmi dari Kejaksaan Agung tertanggal 21 Januari 2022. Dilakukan 2 kali ekspose, pertama  tanggal 14 Februari 22 dan kedua tanggal 21 Februari 2022," ucapnya.

Meski demikian, kata Eri, dirinya belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat udara kita langsung berproses. Apabila sudah selesai penghitungan kerugian negara akan disampaikan ke Kejaksaan Agung," ungkapannya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum dapat memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis kemarin. 

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.

Setijo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sementara Agus Wahjudo ditahan selama 20 hari di Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen yang telah terbagi dalam beberapa cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ. Barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone, serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK. (RAMA)

SHARE