ECONOMICS

Berapa Uang Duka Wafat Pensiunan Janda dari Taspen? Simak Penjelasannya

Shifa Nurhaliza Putri 18/12/2024 18:37 WIB

Uang duka wafat bagi pensiunan janda adalah salah satu bentuk bantuan yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) kepada ahli waris dari pensiunan yang meninggal.

Berapa Uang Duka Wafat Pensiunan Janda dari Taspen? Simak Penjelasannya. (Foto: berapa uang duka wafat pensiunan janda dari taspen)

IDXChannel - Uang duka wafat bagi pensiunan janda adalah salah satu bentuk bantuan yang diberikan oleh PT Taspen (Persero) kepada ahli waris atau keluarga dari pensiunan yang meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan, terutama bagi janda atau duda pensiunan.

Berapa Besar Uang Duka Wafat?

Besaran uang duka yang diberikan oleh Taspen tidak tetap, melainkan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kematian pensiunan. Secara umum, besarnya uang duka adalah sejumlah uang yang setara dengan dua kali gaji terakhir pensiunan. Namun, jumlah pastinya dapat berbeda-beda tergantung pada status pensiunan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Mengutip laman taspen.co.id, Uang Duka Wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan janda dari Taspen sebesar 3 kali gaji terakhir pensiunan. Selain itu, ahli waris juga akan menerima biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta dan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak, maksimal untuk dua anak. 

Besaran UDW yang diterima ahli waris dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnyac

Uang duka wafat pensiunan janda dari Taspen adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan pensiunan. Besaran uang duka umumnya setara dengan dua kali gaji pensiunan terakhir, dan proses pengajuannya melibatkan beberapa dokumen penting. Sebaiknya, keluarga yang berhak segera mengurus klaim ini untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE