sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Duka Wafat Punah Taspen, Simak Besaran dan Cara Klaimnya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
06/10/2024 08:00 WIB
Uang duka wafat punah Taspen penting diketahui setiap pesertanya.
Uang Duka Wafat Punah Taspen, Simak Besaran dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)
Uang Duka Wafat Punah Taspen, Simak Besaran dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Uang duka wafat punah Taspen penting diketahui setiap pesertanya. Selain memfasilitasi tabungan hari tua, Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari.

Santunan ini diberikan oleh Taspen sebagai langkah untuk membantu mengurangi beban finansial keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama. Besaran nominal yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (6/10/2024), IDX Channel telah merangkum uang duka wafat punah Taspen, sebagai berikut.

Besaran Uang Duka Wafat Punah Taspen

Besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta untuk dua orang anak. Uang duka ini nantinya akan diberikan kepada ahli waris pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Besaran uang duka yang diberikan oleh PT Taspen dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor seperti masa kerja pensiunan, pangkat terakhir, dan ketentuan lainnya dapat memengaruhi jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement