sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Duka Wafat Punah Taspen, Simak Besaran dan Cara Klaimnya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
06/10/2024 08:00 WIB
Uang duka wafat punah Taspen penting diketahui setiap pesertanya.
Uang Duka Wafat Punah Taspen, Simak Besaran dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)
Uang Duka Wafat Punah Taspen, Simak Besaran dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)

Cara Klaim Uang Duka Wafat Punah Taspen

  • Apabila ingin mendapatkan uang duka Taspen, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi pihak ahli waris.
  • Adapun persyaratannya dapat berupa formulir permintaan pembayaran, fotokopi SK pensiun, fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit, dan fotokopi KTP ahli waris.
  • Setelah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
  • Ahli waris bisa mengajukan klaim uang duka Taspen. 
  • Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui mitra layanan Taspen atau bank yang bekerja sama dengan Taspen.
  • Setelah formulir dan dokumen klaim diterima, Taspen akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan pemberitahuan keputusan klaim melalui SMS, telepon, atau email.
  • Jika klaim diterima, pembayaran akan ditransaksikan melalui rekening aktif milik beneficiary atau penerima manfaat.

Itulah informasi terkait uang duka wafat punah Taspen yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement