Berau Coal Dukung Kebijakan Skema Pungut Salur Iuran Batu Bara Melalui MIP
PT Berau Coal mendukung penuh skema pungut salur batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
IDXChannel - PT Berau Coal mendukung penuh skema pungut salur batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Sebab, kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk seluruh pelaku usaha batu bara tanpa terkecuali.
"PT Berau Coal sebagai bagian dari Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) tentu akan mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut," jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat site visit bersama media di Block 8 PIT PAMA, Berau, Rabu (6/12/2023).
Rudini mengungkapkan, perusahaan meyakini mekanisme terkait MIP yang akan diterbitkan oleh pemerintah ini tentunya akan memiliki formulasi yang baik sesuai dengan tujuan pembentuk MIP itu sendiri.
"Khususnya pengamanan suplai batubara ke domestik untuk memenuhi kelistrikan dalam negeri," imbuhnya.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batubara atau dkb kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.
"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.
Arifin juga menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batubara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT) batu bara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak dukungan dari Kementerian/Lembaga.
"Diharapkan jika hal tersebut diatas dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," pungkasnya.
(YNA)