ECONOMICS

Berbaju Batik, Doni Salmanan Resmi Diserahkan Polisi ke Kejati Jabar

Agung Bakti Sarasa 05/07/2022 10:23 WIB

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menyerahkan Doni Salamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Berbaju Batik, Doni Salmanan Resmi Diserahkan Polisi ke Kejati Jabar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menyerahkan Doni Salamanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dengan begitu, kasus investasi bodong Quotex akan berlanjut ke meja hijau dalam waktu dekat.

Penyerahan Doni Salmanan dan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar tersebut merupakan bagian dari pelimpahan tahap II sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. 

"Kami menerima penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejari Bale Bandung," ujar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi di sela penyerahan Doni Salmanan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). 

Dalam pelimpahan kasus tersebut, selain Doni Salmanan, Bareskrim Mabes Polri pun menyerahkan ratusan barang bukti kepada Kejati Jabar, seperti berbagai barang mewah, rumah, hingga uang tunai ratusan juta rupiah. 

Doni Salmanan sendiri tidak banyak berkomentar saat masuk ke Kantor Kejati Jabar. Mengenakan kemeja batik dan diapit petugas, suami Dinan Nurfajrina itu hanya mengatakan bahwa kondisinya sehat. 

"Sehat," ucap Doni singkat. 

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TYO)

SHARE