ECONOMICS

Berdampak ke Ekonomi, Dana Formula E Diklaim Jadi Investasi

Rizky Fauzan 25/10/2022 19:30 WIB

Ekonom Indef Rizal Taufikurahman menilai, penyelenggaraan Formula E Jakarta dengan biaya Rp597 miliar telah memberikan dampak ekonomi secara langsung.

Berdampak ke Ekonomi, Dana Formula E Diklaim Jadi Investasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai, penyelenggaraan Formula E Jakarta memberikan dampak ekonomi dengan nilai Rp2,6 Triliun. 

Dari jumlah tersebut, dampak ekonomi langsung yang diberikan mencapi Rp597 miliar dan dampak tidak langsung mencapai  Rp2,1 triliun. 

Perhitungan dampak ekonomi itu terdiri dari komponen alokasi belanja modal (capex), belanja operasional (opex), biaya komitmen Formula E, pembelian tiket, transaksi pengunjung UMKM, dan pengeluaran pengunjung.

"Besaran angka tadi akumulasi dari dampak ekonomi langsung memang proporsinya kami dapatkan dari komponen-komponen yang kami sebutkan tadi," kata Rizal di Universitas Al Azhar, Jakarta (25/10/2022).

Dia menuturkan bahwa ajang perhelatan formula E ini dibiayai oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, sedangkan MOTO GP Mandalika dibiayai oleh BUMN. 

"Dua-duanya adalah kegiatan event nasional yang mendunia, ini harus dirawat dikembangkan, intinya itu dulu, jangan dikontradiktifkan, ini adalah aktivitas ekonomi yang bisa menumbuhkan sektor wisata yang mestinya kita mendorong ini," tuturnya.

"Kami hitung terhadap ekonomi tidak langsung nya terhadap gdp nya. Gdp nya terbentuk sebesar 2.1 triliun, ini terdistribusi terhadap berbagai faktor, pertumbuhan ekonomi 0.1% tumbuh, kemudian pdrb perkapita 0.8 %, kemudian inflasi 0.03%, karena konsumsi , investasi 0.32%. Saya kira begini, kami menganggap bahwa dana yang digelontorkan untuk formula e adalah investasi," tambahnya.

Sementara itu, Pakar Keuangan Negara Soemardjijo mengatakan bahwa pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut diungkap Soemardjijo dalam forum diskusi akademik dengan tema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik'. 

"Menurut ilmu keuangan negara, penyusunan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Soemardjijo, di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Pemeriksaan oleh penegak hukum, kata Soemardjijo dapat dilakukan ketika BPK sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) kerugian negara. Sedangkan, Soemardjijo menyebut, hasil audit menyatakan bahwa Formula E itu berjalan lancar. 

"Aparat penegak hukum tidak boleh melampaui masuk ke sana. Artinya penyidik tidak boleh menentukan kalau belum ada statement dari BPK," katanya. 

"Di dalam audit kinerja sudah menyatakan Formula E itu berjalan lancar," sambungnya. 

Soemardjijo menegaskan, selama laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tidak menunjukkan adanya kerugian negara, maka aparat penegak hukum tidak dapat melakukan pemeriksaan. 

"Itu adalah setelah hasil LHP mengatakan perlu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baru BPK mengeluarkan SK, bentuk tim. Itu baru diserahkan ke penyidik, ini silahkan periksa," katanya. 

"Bukan penyidik datang membawa angka, ya ga bisa. Dasarnya LHP, tanpa LHP, polisi, kpk tidak bisa memeriksa," sambungnya. 

(DES)

SHARE