ECONOMICS

Beri Insentif Pajak, Menkeu : Daya Beli Perlu Didongkrak

Giri Hartomo 03/03/2021 15:45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu cara untuk memulihkan ekonomi adalah dengan insentif pajak kendaraan dan properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, daya beli masyarakat masih perlu didongkrak.

IDX Channel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu program untuk memulihkan ekonomi adalah dengan pemberian insentif pada penjualan kendaraan bermotor dan juga properti. Hal itu dilakukan karena daya beli masyarakat masih perlu didongkrak.

Pemberian insentif ini dilakukan dengan cara pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) kendaraan bermotor dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada properti. Kebijakan stimulus pajak penjualan atas kendaraan mewah (PPnBM) 0% ini berlaku 1 Maret 2021. Insentif tersebut bertujuan agar pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan dengan cepat.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

"Baru-baru ini pemerintah meluncurkan program seperti pembebasan PPNBM untuk pembelian kendaraan serta untuk PPN perumahan," ujarnya dalam acara Webinar Balitbang Kementerian Perhubungan, Rabu (3/3/2021). 

Menurut Sri Mulyani, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki daya beli yang mencukupi secara penghasilan. 

"Ini tujuannya adalah agar masyarakat memiliki confident terutama yang memiliki daya beli yang mencukupi sehingga mereka mulai melakukan lagi aktivitas konsumsi yang akan mendorong perekonomian kita," kata Sri Mulyani. (TIA)

SHARE