sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Nol Persen pada Mobil Baru

Foto editor
02/03/2021 17:00 WIB
Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi aturan untuk pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) 0 persen.
Petugas memberikan penjelasan kepada calon pembeli di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021).
Petugas memberikan penjelasan kepada calon pembeli di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021).
Petugas memberikan penjelasan kepada calon pembeli di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Petugas memberikan penjelasan kepada calon pembeli di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Petugas memberikan penjelasan kepada calon pembeli di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi aturan untuk pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) 0 persen.

Petugas memberikan penjelasan kepada calon pembeli di Honda Mitra Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). 


Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi aturan untuk pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB) 0 persen. Aturan tersebut tertuang pada Kemenprin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. 

Setidaknya ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen. 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen. 

Advertisement
Advertisement