Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan subsidi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen.