Berikan Efek Jera, LPS Laporkan Pengurus Bank Gagal ke Polisi
LPS melaporkan pengurus bank gagal ke polisi. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke pelaku tindak pidana perbankan.
IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan pengurus bank gagal ke polisi. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke pelaku tindak pidana perbankan.
"Sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Dia menambahkan, pengurus bank yang sudah dilaporkan antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan menikmati hasil fraud tersebut.
Selain itu, kata Dimas, pihaknya juga menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yakni mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
"Mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015," katanya.
“Akibat fraud yang dilakukan menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015," lanjutnya.
Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan perkara maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.
Serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp10 miliarsubsider pidana kurungan selama dua bulan.
Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," tutupnya.
(NIY)