IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan Rp1,7 miliar untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Pasuruan, Jawa Timur. Pembayaran ini mulai hari ini, Rabu (19/12/2023).
"Pada tahap I ini LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar, Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar. Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," tulis LPS, Selasa (19/12/2023).
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," lanjutnya.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.