ECONOMICS

Berkaitan dengan PMN, BPKP segera Audit Waskita (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA)

Suparjo Ramalan 14/06/2023 15:13 WIB

Surat permintaan audit keuangan kedua perusahaan sudah diterima BPKP. 

Berkaitan dengan PMN, BPKP segera Audit Waskita (WSKT) dan Wijaya Karya (WIKA). Foto: MNC Media.

IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit perkara dugaan rekayasa laporan keuangan (lapkeu) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Surat permintaan audit keuangan kedua perusahaan sudah diterima BPKP. 

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan audit keuangan kedua emiten konstruksi pelat merah itu lantaran keduanya menerima penyertaan modal negara (PMN). 

"Kalau itu (audit) pasti kita, karena berkaitan dengan PMN," ujar Ateh saat ditemui di gedung BPKP, Rabu (14/6/2023). 

Ateh memastikan surat permintaan audit sudah diajukan Menteri BUMN Erick Thohir kepada BPKP dua hari lalu dan segera akan ditindaklanjuti. 

"Sudah masuk (surat permintaan audit), dua-duanya (Waskita dan Wijaya)," ucapnya.

Senada, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menyebut audit harus dilakukan karena ada potensi mark up atas laporan keuangan kedua BUMN Karya tersebut.

Dia menekankan, dalam laporan keuangan mencatatkan laba rugi/keuntungan, aset, hingga komponen keuangan perusahaan lainnya. Jika terjadi mark up, maka akan merugikan banyak pihak. 

Terlebih, Waskita Karya dan Wijaya karya merupakan perusahaan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias Initial Public Offering (IPO). 

"Laporan keuangan itukan baik itu aset, laba, atau rugi itu kan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kecenderungannya mark up, kenaikan kinerja yang dilaporkan ke pemegang saham dan stakeholder seolah-olah, contohnya 100 padahal cuma 50," kata Sari. 

"Jadi nanti dampaknya, karena laporan keuangan itu kan digunakan untuk macam-macam kan, apalagi perusahaan IPO, saham kan dimiliki oleh masyarakat ini, masa mark up kinerja kan enggak baik," imbuh dia. (NIA)

SHARE