ECONOMICS

Berkat NIK Jadi NPWP, Pemerintah Bisa Buru Aset yang Disembuyikan di Luar Negeri

Rina Anggraeni 17/12/2021 17:00 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap pemerintah bisa memburu aset yang disembunyikan di luar negeri.

Berkat NIK Jadi NPWP, Pemerintah Bisa Buru Aset yang Disembuyikan di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap pemerintah bisa memburu aset yang disembunyikan di luar negeri. Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini tak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Adapun, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi.

"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021)

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Bahkan, penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan

Hal ini dikarenakan, menggunakan  Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Adapun, memastikan harta yang disembunyikan di luar negeri juga akan terlacak.

"Saya punya Automatic Exchange of Information lho, Bapak dan Ibu sekalian. Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) sebetulnya selalu dapat di Singapura siapa saja orang Indonesia, Hongkong, Cayman Islands, dari Panama, kita dapat itu informasinya," tuturnya.

Saat ini pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda enggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” tandasnya. (TYO)

SHARE