sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
14/12/2021 09:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan soal RUU perampasan aset yang pernah diajukan pemerintah ke DPR.
RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD (Dok.MNC Media)
RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah pernah mengajukan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai kepada DPR pada 2021. Tapi menurutnya, DPR tidak menganggap hal tersebut sebagai prioritas. 

"Nah sebenarnya pada tahun 2021 ini Pemerintah sudah mengajukan dua rancangan terkait dengan pemberantasan korupsi yaitu rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana dan rancangan UU pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai. Itu yang diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang," kata Mahfud dalam siaran virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Namun, kata Mahfud, ketika itu, DPR memutuskan bahwa tidak menjadikan kedua RUU yang diajukan oleh Pemerintah itu menjadi suatu yang harus diprioritaskan. 

"Nah tetapi kedua RUU tersebut di DPR pada tahun 2021 tidak menjadi prioritas. Artinya DPR tidak setuju lah," ujar Mahfud.

Meski begitu, Mahfud mengungkapkan, ada semacam percintaan dari Pemerintah kepada DPR bisa dipertimbangkan untuk diutamakan di tahun 2022 mendatang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement