sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
14/12/2021 09:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan soal RUU perampasan aset yang pernah diajukan pemerintah ke DPR.
RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD (Dok.MNC Media)
RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR, Ini Penjelasan Mahfud MD (Dok.MNC Media)

"Namun ketika itu ada kesepakatan ya kalau tidak bisa dua-duanya, Pemerintah usul salah satunya maka pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja begitu bahwa oke yang UU tentang perampasan aset tindak pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, RUU yang diajukan Pemerintah itu dalam rangka semangat antikorupsi. Sehingga, setiap tindakan yang bersifat koruptif dalam segera di cegah ataupun diberangus. 

"Maksudnya aset tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam di luar tertentu harus lewat bank, agar apa, agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana. Tidak boleh langsung dari tangan ke tangan kalau misalnya sampai Rp100 juta misalnya," papar Mahfud.

"Ini lebih mudah karena tindak pidananya sudah jelas tinggal bagaimana perampasan asetnya ketika seorang terdakwa atau tersangka misalnya hilang, tidak muncul dan sebagainya. Itu akan lebih mudah daripada undang-undang tentang pembatasan belanja uang tunai itu," tambah Mahfud. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement