Berlakukan Aturan PNBP Baru, KKP Bidik Peluang Investasi Modal Asing
Terkait aturan PNBP baru, KKP berharap bisa mendorong investasi penanaman modal asing.
IDXChannel - Demi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan meningkatkan pemanfaatan ruang laut. Penerimaan di antaranya berasal dari perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta dari kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry mengatakan, PNBP di PRL tujuannya juga untuk mendorong investasi penanaman modal asing.
"Kalau di PRL ada 27 macam ditetapkan PNBP, pulau kecil ada 2, izin untuk pelaku usaha dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kita kasih 1 juta hektar/tahun tujuannya mendorong investasi penanaman modal asing dan peningkatan pulau-pulau kecil," katanya dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Hal itu didasari terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan.
Adapun 8 rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa 3 Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan 5 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).
Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.
Sedangkan 5 Rancangan Kepmen KP tersebut antara lain tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, dan faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es.
Selain itu juga tentang pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, serta klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.
Menjawab pertanyaan pemungutan karcis pada kawasan konservasi, Hendra mengatakan pungutan itu untuk menjaga sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Untuk kawasan konservasi, karcis iya, untuk menjamin kalau misalnya orang suka melihat keindahan alam nah sumber dari karcis tersebut untuk menjaga, pandemi membuat tidak ada pemasukan nah untuk menjaga alam tersebut dari situ," pungkas Hendra.
(IND)