sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Berlakukan PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Mulai 18 September

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 13:18 WIB
KKP bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru PNBP sektor kelautan dan perikanan.
KKP Berlakukan PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Mulai 18 September (Dok.MNC Media)
KKP Berlakukan PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Mulai 18 September (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. 

PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021, yang artinya aturan PNBP baru di sektor kelautan dan perikanan akan mulai diterapkan mulai 18 September 2021.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan praproduksi, penarikan pascaproduksi dan sistem kontrak.

Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus disederhanakan dari aturan PNBP di bidang kelautan dan perikanan, yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2015.

"Di PP 75 itu ada aturan-aturan yang harus kita sederhanakan. Tadinya harga patokan ikan yang menetapkan Kementerian Perdagangan. Jadi kalau di PP 85 itu diserahkan kepada kementerian teknis, dalam hal ini KKP," urainya dalam sesi Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement