Secara implementasi, Cipto melanjutkan, PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.
"Itu total sebanyak ada 18. Jadi 3 bentuknya peraturan menteri, dan 15 keputusan menteri. Jadi sudah siap," kata dia.
Penerapan 18 aturan baru tersebut kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Menunggu pengundangan di berita negara," ujar Cipto.
(IND)