sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Berlakukan PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Mulai 18 September

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 13:18 WIB
KKP bersiap untuk memaksimalkan penerimaan berbekal terbitnya aturan baru PNBP sektor kelautan dan perikanan.
KKP Berlakukan PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Mulai 18 September (Dok.MNC Media)
KKP Berlakukan PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Mulai 18 September (Dok.MNC Media)

Secara implementasi, Cipto melanjutkan, PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. PP tersebut juga termasuk mengenai pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual. 

"Itu total sebanyak ada 18. Jadi 3 bentuknya peraturan menteri, dan 15 keputusan menteri. Jadi sudah siap," kata dia.

Penerapan 18 aturan baru tersebut kini tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. 

"Menunggu pengundangan di berita negara," ujar Cipto. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement