ECONOMICS

Bertemu Jokowi, PM Ismail Bahas Program Perlindungan TKI di Malaysia

Dita Angga Rusiana 10/11/2021 20:16 WIB

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob membahas perlindungan WNI di Malaysia.

Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob membahas perlindungan WNI di Malaysia. (Foto: Youtube Setpres)

IDXChannel - Pada pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Y.M Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob adalah berkaitan perlindungan warga negara Indonesia di malaysia. Utamanya bagi para tenaga kerja Indonesia.

PM Ismail menjamin kebijakan untuk para TKI di Malaysia akan dijaga sebaik mungkin.

“Seterusnya adalah mengenai TKI  ataupun tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Saya memberi jaminan bahwa kebajikan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan kita jaga sebaik-baik mungkin,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor.

Dia mengatakan ada beberapa perubahan aturan yang dilakukan perubahan oleh pemerintah Malaysia. Salah satunya adalah terkait aturan perumahan bagi warga asing di Malaysia.

“Sebagai contoh dari segi perumahan yaitu kita telah pun membuat pindaan kepada akta standard minimum perumahan, penginapan dan kemudahan pekerja 1960 akta 446 yang mana pindaannya telah diluluskan di parlemen supaya kita dapat memberikan perumahan yang selese kepada setiap pekerja di negara kita. Termasuk pekerja-pekerja daripada Indonesia,” tuturnya.

Selain itu Kementerian Sumber Manusia Malaysia telah membentuk e-gaji. Jika ada TKI yang memiliki persoalan terkait gaji bisa diadukan ke pihak pemerintah Malaysia.

“Jika ada isu yang berkaitan dengan kelewatan membayar gaji ataupun segala isu yang berkaitan dengan pekerja-pekerja yang tidak berpuas hati dengan layanan yang diberikan oleh majikan mereka atau employer mereka, mereka boleh membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Malaysia,” tuturnya.

“Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang mungkin teraniaya dengan soal gaji dan lain-lain perkara yang selama ini tidak dapat mereka membuat aduan kepada sesiape,” lanjutnya.

Selain dia juga berkomitmen untuk segera menuntaskan MoU terkait perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia.

“Dan saya telah pun memberikan jaminan kepada bapak presiden bahwa kita akan menyegerakan penandatangan MoU diiantara kementerian sumber malaysia dan kementerian tenaga kerja di Indonesia,” katanya.

Selanjutnya dia menyebut telah mengeluarkan kebijakan diskresi bagi warga negara Indonesia yang batas tinggalnya sudah habis di Malaysia selama masa pandemi ini dapat melakukan perpanjangan langsung.

“Jadi kalau mengikut Undang-Undang Immigration, mereka tidak boleh berada di negara kita. Tetapi kita telah pun membuat keputusan untuk program rekaliberasi yaitu kita membuat proses  amnesti atau pemutihan supaya mereka yang ingin terus bekerja walaupun setelah pun tamat permit kerja mereka diberi sambungan tanpa perlu pulang ke indonesia. Dan kita berikan kebebasan untuk mereka memilih apakah terus bekerja di Malaysia ataupun pulang ke Indonesia. Jadi ini dapat membantu pekerja-pekerja yang telah pun tamat permit kerja mereka,” paparnya. (TIA)

SHARE