ECONOMICS

Berutang hingga Rp49,8 Triliun, Pengelola Mal di AS Ajukan Pailit

Yulistyo Pratomo 14/06/2021 11:30 WIB

Beban utang yang terus membesar membuat perusahaan pengelola mal terbesar di Amerika Serikat (AS), Washington Prime Group Inc, memilih untuk mengajukan pailit.

Berutang hingga Rp49,8 Triliun, Pengelola Mal di AS Ajukan Pailit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Beban utang yang terus membesar membuat perusahaan pengelola mal terbesar di Amerika Serikat (AS), Washington Prime Group Inc, memilih untuk mengajukan pailit. Perusahaan ini tercatat memiliki tanggungan utang sebanyak USD 3,5 miliar atau setara dengan Rp49,8 triliun.

Pengajuan ini dilakukan karena perusahaan tidak mendapatkan pemasukan akibat sepinya jumlah pengunjung di mal-mal yang mereka kelola. Kondisi ini terjadi akibat pembatasan aktivitas selama masa pandemi Covid-19 yang menerjang seluruh dunia.

Mereka mengajukan Kepailitan Chapter 11 kepada pengadilan niaga di negara itu. Lewat aturan tersebut meski menyatakan diri pailit, namun Washington Prime tetap dibolehkan menjalankan operasional di mal-mal mereka selama proses restukturisasi berlangsung.

Saat ini, perusahaan tengah berupaya melakukan restukturisasi utang dengan para kreditur, berdasarkan keterangan direksi dalam petisi kepailitan mereka. Washington Prime diperkirakan memiliki aset sebesar USD4 miliar, atau setara dengan Rp56,9 triliun,

Jika petisi itu dikabulkan pengadilan, maka perusahaan memiliki simpanan sebanyak USD100 juta yang diharapkan bisa menutupi operasional selama proses gugatan berlangsung.

Perusahaan yang berbasis di Columbus, Ohio yang mengoperasikan sekitar 100 mal. Kejatuhan bermula dari jatuhnya nilai obligasi di 2020 karena pembayaran sewa tersendat dan para penyewa menyatakan bangkrut atau berhenti menjankan bisnis mereka.

Proses restrukturisasi sebenarnya sudah berjalan sejak setahun lalu dan telah beberapa kali terlambat melakukan pembayaran bunga obligasi sebanyak USD23 juta pada bulan Februari. Kreditur telah memperpanjang perjanjian kesabaran di tengah pembicaraan.

Washington Prime mengatakan sudah mengajukan Bab 11 setelah melaksanakan perjanjian dukungan restrukturisasi dengan kreditur yang memegang sekitar 73% dari pokok utang perusahaan yang dijamin dan 67% dari surat utang tanpa jaminan. Perusahaan bertujuan untuk mengurangi neracanya hampir USD950 juta, menurut sebuah pernyataan perusahaan.

Kasusnya kepailitan yang dialami Washington Prime Group Inc ini ditangani oleh Pengadilan Kepailitan AS untuk Distrik Selatan Texas (Houston). (TYO)

SHARE