IDXChannel - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPU Sementara) PT Sepatu Bata Tbk (BATA), sebab BATA sudah membayar kewajibannya kepada kreditor.
Dalam paparan manajemen BATA yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/5/2021), Corporate Secretary BATA, Theodorus Warlando mengatakan bahwa Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU Sementara BATA pada 20 Mei 2021.
"Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ," tulis Warlando dalam keterangan resmi BATA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (22/5/202).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) PN Jakarta Pusat, pemohon PKPU atas nama Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Maret 2021, dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus- PKPU /2021/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga menerima dan mengabulkan permohonan PKPU dari Agus Setiawan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa BATA berada dalam status PKPU -Sementara atau terhitung selama 45 hari sejak putusan diucapkan.