IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Abacurra Indonesia usai belum membayar sisa tagihan kepada vendornya tersebut.
PT Abacurra Indonesia merupakan perusahaan konstruksi asal Kota Semarang, Jawa Tengah yang menjadi subkontraktor dari proyek WIKA yang sedang berjalan. Dalam kontrak tersebut, WIKA memiliki total kewajiban sekitar Rp1,5 miliar.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin mengatakan, total tagihan tersebut terbagi ke dalam beberapa tahap pembayaran. Atas tagihan tersebut, perseroan telah menyelesaikan pembayaran sekitar Rp719 juta. Sisa tagihan itulah yang menjadi pokok gugatan PT Abacurra Indonesia.
"Nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp794.493.378 dan tidak bersifat material bagi perseroan," katanya melalui keterbukaan informasi, Minggu (4/1/2026).
Nilai tagihan tersebut memang tidak material bagi WIKA. Pasalnya, ekuitas BUMN Karya tersebut mencapai Rp8,6 triliun pada kuartal III-2025.