Namun, perseroan menghadapi masalah likuiditas yang serius mengingat posisi kas dan setara kasnya hanya Rp1,5 miliar. Kondisi ini membuat WIKA kesulitan untuk membayar berbagai kewajibannya.
Salah satunya penundaan pembayaran obligasi dan sukuk yang membuat sahamnya hingga saat ini disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pefindo juga telah melakukan pemantauan khusus (special review) atas peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WIKA dari idCCC menjadi idD. Di samping itu, peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I juga turun dari IDCCC (sy) menjadi idD (sy).
Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia terhadap WIKA sendiri telah didaftarkan pada Senin (29/12/2025). Perkara yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut teregister dengan nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt,Ps.
Ngatemin mengatakan, setelah menjalani persidangan perdana, para pihak akan menjalani agenda Pengecekan Legalitas Dokumen pada Senin (5/1/2026). Perseroan, kata dia, juga terus membuka komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Di samping itu, Ngatemin juga memastikan selain gugatan PKPU oleh PT Abacurra Indonesia, perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain.
(Rahmat Fiansyah)