IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Hillcon Tbk (HILL) imbas penurunan harga yang cukup dalam.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono mengatakan, Bursa tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham HILL. Pasalnya, saham tersebut bergerak di luar kebiasaan.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," katanya lewat pengumuman dikutip Rabu (18/2/2026).
Saham HILL terkena UMA akibat penurunan harga yang sangat signifikan. Saham emiten properti tersebut anjlok 46 persen ke level Rp80 sejak awal tahun ini. Bahkan jika dihitung dari level tertinggi di Rp248 pada pertengahan Januari 2026, maka penurunannya mencapai 68 persen.
Saham HILL tersengat sentimen negatif setelah anak perusahaan, PT Hillconjaya Sakti digugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ihwal pembayaran tagihan kepada PT Tri Nusantara Petromine.