Selain itu, perseroan juga tengah menghadapi tekanan kinerja usai mencatat kerugian Rp107 miliar hingga kuartal I-2025. Angka ini memburuk dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya saat masih membukukan laba bersih Rp9 miliar.
Meski penetapan UMA tak otomatis melanggar aturan, Aji berharap pelaku pasar terus mencermati kondisi fundamental perusahaan dan keterbukaan informasi yang disediakan BEI.
"Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," kata Aji.
(Rahmat Fiansyah)