IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan kini telah terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin mengatakan, perseroan telah menerima relaas pencabutan permohonan PKPU pada 13 Februari 2026.
Permohonan yang dicabut itu tercatat dalam register Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Desember 2025.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh Pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (14/2/2026).