Corporate Secretary WIKA Ngatemin menjelaskan, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan Rp 794,49 dan tidak bersifat material bagi WIKA. "Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (3/1/2026).
Persidangan pertama dilaksanakan pada Senin 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ngatemin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 5 Januari 2026 dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.
(Dhera Arizona)