Dengan pencabutan tersebut, WIKA memastikan tidak ada dampak berarti terhadap sisi keuangan maupun kelangsungan operasional perusahaan secara keseluruhan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan," katanya.
Sebagai informasi, Abacurra Indonesia menggugat WIKA karena masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan.
Tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar. Atas total tagihan tersebut WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp718,83 juta.