IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 70 emiten yang terancam delisting per 30 Desember 2025.
Jumlah itu bertambah dari 55 emiten yang berpotensi delisting pada 30 Juni lalu. Ini diumumkan lantaran saham-saham tersebut telah dibekukan atau suspend selama lebih dari enam bulan.
Adapun sebanyak 12 emiten dikunci oleh Bursa lebih dari 65 bulan. Kemudian ada 10 emiten yang perdagangan sahamnya telah dihentikan sementara selama satu tahun atau 12 bulan.
"Per 30 Desember 2025, ada 70 perusahaan tercatat yang telah disuspensi mencapai jangka waktu 6 bulan lebih," tulis pengumuman Bursa, Selasa (30/12/2025).
Deretan emiten yang baru masuk dalam potensi delisting antara lain PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) dengan suspensi selama 7 bulan sejak 26 Mei 2025.