sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha Wijaya Beton (WTON) Digugat PKPU, Ini Tanggapan Manajemen

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
24/10/2025 13:56 WIB
WTON umumkan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.
Anak Usaha Wijaya Beton (WTON) Digugat PKPU, Ini Tanggapan Manajemen (FOTO:iNews Media Group)
Anak Usaha Wijaya Beton (WTON) Digugat PKPU, Ini Tanggapan Manajemen (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mengumumkan adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.

Sekretaris Perusahaan WTON Yushadi menjelaskan permohonan PKPU diajukan oleh PT Jawara Nusantara Transport yang bekerja sama dengan Wijaya Karya Pracetak Gedung, dalam proyek pembangunan resort di Samosir.

"Permohonan PKPU diajukan karena masih terdapat perbedaan perhitungan dan verifikasi administrasi atas sejumlah tagihan yang diajukan Pemohon, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran," kata Yushadi dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/10/2025).

Ia pun memastikan hal ini tidak berdampak pada kinerja keuangan maupun operasional perusahaan.

Nilai klaim permohonan tercatat sebesar Rp1,26 miliar. Yushadi memastikan jumlah tersebut tidak bersifat material jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement