sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kuasa Hukum Sritex (SRIL) Buka Suara Terkait Status PKPU

Economics editor Shifa Nurhaliza
07/05/2021 18:24 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengungkap Sritex akan  kooperatif dan terbuka dalam situasi status PKPU
MPI
MPI

IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengungkap Sritex akan  kooperatif dan terbuka dalam situasi status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini.  

Mengutip dari berita program Newscreen Evening IDX Channel, Jumat (7/5/2021) Patra M Zen, juga terus berupaya mempertahankan operasional perusahaan, di tengah tekanan kondisi PKPU. 

"Perusahaan berharap pemangku kepentingan, dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga tercapai suasana kondusif dan PKPU bisa selesai. Kami akan ooperatif khususnya pada para pemangku kepentingan perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau supplier,” jelasnya." ungkap Patra. 

Prioritas emiten SRIL saat ini tetap mempertahankan operasional dengan baik. Sritex bertanggungjawab terhadap sekitar 17 ribu pekerja, yang bekerja pada induk usaha, atau sekitar 50 ribu karyawan yang bekerja pada Sritex Group.

Dari informasi sebelumnya, disebutkan Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan PKPU Sementara terhadap Sritex, dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement