IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex yang menyeret nama keduanya.
"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Mantan Komisaris Utama dan Direktur Utama Sritex itu ditetapkan tersangka TPPU sejak 1 September 2025 lalu. Namun, Anang tak merinci terkait perkara TPPU ini lebih jauh.