IDXChannel - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), membantah terlibat korupsi kredit perbankan perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun buka suara terkait pernyataan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut segala bantahan merupakan hak dari tersangka.
"Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja, alibinya seperti apa," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yaitu fakta dan alat bukti. Anang juga menyebut seluruh fakta hukum yang didapat penyidik akan dibuka di persidangan.
"Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan," kata dia.