IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Bedasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, Rabu (13/8/2025), Iwan terlihat mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung setelah ditetapkan tersangka.
Dia tampak langsung dibawa masuk ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan.
Penampakkan Iwan Kurniawan, Pakai Rompi Pink Usai Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex (Danandaya Arya Putra/iNews Media Group)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 orang dan empat ahli.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).