Dia menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yg telah di tandatangani. Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke bank BJB pada 2020 dgn lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)