IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka.
Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Usai ditetapkan tersangka, Iwan mengklaim bahwa penandatanganan sejumlah dokumen yang dia lakukan atas arahan Presiden Direktur (Presdir). Dia juga membantah terlibat dalam korupsi ini.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rabu (13/8/2025).
Perihal siapa presiden direktur yang sampaikan itu, Iwan enggan menjawab nama secara jelas.