Sekadar informasi, status ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan. dimana Dalam dua bulan terakhir, induk bisnis Grup Sritex, lima entitas usaha hingga pemilik perusahaan, menghadapi gugatan PKPU dari empat perusahaan sekaligus. (IND)
Advertisement
Kuasa Hukum Sritex (SRIL) Buka Suara Terkait Status PKPU
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) melalui kuasa hukumnya Patra M Zen mengungkap Sritex akan  kooperatif dan terbuka dalam situasi status PKPU

MPI
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement