Besaran Bantuan Langsung Tunai Berbeda-beda, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, besaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda-beda pada setiap penerimanya.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, besaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda-beda pada setiap penerimanya. Lantas, apa yang membedakan?
Adapun anggaran bansos bagi PKH selama satu tahun mencapai Rp28,71 triliun. Hingga akhir triwulan III, realisasinya sudah mencapai Rp21,3 triliun atau 74,3% dari anggaran tersebut. Sementara pada Triwulan IV akan dicairkan mulai Senin (3/10/2022) minggu depan.
"Pada Triwulan IV ini juga sama tiga bulan, akan dicairkan mulai Senin besok bulan Oktober. Besaran pada keluarga akan berbeda beda," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam media briefing Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/2/2022).
Dia menjelaskan, besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Misalnya aspek kesehatan, apakah ibu yang ada di keluarga penerima manfaat itu sedang hamil atau tidak.
Apabila sedang hamil maka akan mendapatkan Rp3 juta dalam satu tahun. Kemudian ada balitanya atau tidak. Jika ada beritanya, maka diberikan tambahan Rp3 juta dalam satu tahun.
"Jadi artinya kalau pemberiannya Triwulan-nan dibagi empat aja," imbuh Isa.
Kemudian, aspek pendidikan. Ia menerangkan, jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.
Selain itu, jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.
Sementara, pada aspek kesejahteraan, ia mencontohkan, misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.
Demikian juga jika memiliki orang tua yang usia lanjut (60 tahun ke atas) maka ditambah lagi Rp2,5 juta per tahun.
"Jadi kalau di keluarga itu misalnya punya anak masih SD kemudian juga ada orang tuanya yang tinggal bersama sudah lansia dan sebagainya ya ini ditambah-tambahkan saja. Tentunya masing masing keluarga kondisinya berbeda beda sehingga besaran untuk tiap-tiap keluarga itu bervariasi," papar Isa.
Program keluarga harapan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi turun temurun.
"Jadi kita lihat bahwa kalau ibunya hamil diusahakan ibunya sehat maka dikasih tambahan uang, kalau punya anak balita dikasih tambahan supaya anak yang dilahirkan atau yang dibesarkan dari keluarga ini kualitasnya bagus tidak ada stunting. Walaupun ini mungkin tetap saja ada kekurangan tapi itu intervensi yang lain lagi," kata Isa.
(DES)