Besok Wajib Satu Harga, Pedagang Minyak Goreng Bingung Jual Stok Lama
Ketetapan pemerintah untuk menerapkan sistem Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan berlaku mulai besok, Selasa (1/2/2022).
IDXChannel - Ketetapan pemerintah untuk menerapkan sistem Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan berlaku mulai besok, Selasa (1/2/2022). Namun, hal ini membuat pedagang justru kebingungan untuk melepas stok dengan harga lama.
"Sudah tahu dari kemarin-kemarin. Cuma ini masih banyak stok barang lama," ujar Steven (23) saat di temui MNC Portal Indonesia di Pasar Kebayoran Lama, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru soal harga minyak goreng. Kebijakan tersebut tertuang pada penetapan harga eceran tertinggi (HET). Untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium tetap Rp14.000 per liter.
"Saya setuju tuh sama aturan baru itu. Jadinya nanti barang cepet habis terjual. Karena pasti banyak yang beli," ucap Steven.
Senada, Hendrik (37) yang merupakan pedagang sembako di Pasar tersebut juga sudah mengetahui perihal perubahan kebijakan Pemerintah perihal HET minyak goreng.
"Iya saya sudah tahu tuh beritanya. Kalau harga ecerannya lebih murah, pembeli juga lebih ringan. Kalau kemarin-kemarin kan banyak yang ngeluh karena minyak mahal," ucap Hendrik.
"Kalau minyak goreng murah kan, saya juga untung. Bisa beli item lain. Kalau minyak masih mahal, modal saya habis cuma buat beli minyak doang," sambungnya.
Sementara itu, pedagang sembako, Ali (27) juga menyatakan hal yang serupa. Namun dia berujar, mesti besok ketetapan harga yang baru sudah berlaku, ia tetap menjualnya dengan harga yang lama sampai menunggu stok di warungnya habis terjual.
"Sudah tahu kalau soal perubahan harga. Tapi ini barang saya masih banyak. Jadi saya masih jual harga lama, entar beda modal. Kalau saya sudah dapat harga dari salesnya murah, ya saya jual murah," kata Ali kepada MPI di lokasi yang sama.
Sekedar informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menegaskan bahwa per 1 Februari 2022 Pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Dia juga menegaskan, selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang. (TYO)