IDXChannel - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untyk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter. Hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam HET tersebut Kemendag mengatur harga tertinggi minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022 adalah Rp14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.
Sedangkan untuk minyak goreng curah Kemendag mengatur harga tertingginya Rp11.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liternya.
"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Mendag Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Sementara itu sambil menunggu kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari, pada masa transisi seperti saat ini kebijakan satu harga minyak goreng yang menetapkan Rp14.000 perliter akan terus berlanjut.