Mendag juga menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng tersebut agar tidak kembali terjadi kelangkaan di pasar masyarakat maupun tradisional.
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tutur Mendag.
Kedepan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng kedepan, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per Kg untuk Olein. (TYO)