ECONOMICS

Bila Ada Penyimpangan di BPJS Kesehatan, Muhadjir: Langsung Ditindak

Binti Mufarida 18/07/2022 20:11 WIB

Muhadjir Effendy menegaskan agar setiap penyimpangan di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan wajib ditindak tegas.

Bila Ada Penyimpangan di BPJS Kesehatan, Muhadjir: Langsung Ditindak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan agar setiap penyimpangan di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan wajib ditindak tegas.

Penegasan itu disampaikan Muhadjir di depan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Mengingat, Dewas memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan oleh direksi dan memberikan nasihat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Hal ini diungkapkan Muhadjir saat menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 dari Unsur Pemerintah.

“Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muhadjir dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

Untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, diharapkan setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan. 

“Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” ungkap Muhadjir.

Sementara itu, Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Penunjukan tersebut Abdul Kadir sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu. Muhadjir berharap, dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerja sama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.

"Sekali lagi selamat kepada Prof Abdul Kadir. Mudah-mudahan dengan kehadiran bpk Abdul Kadir, kerja sama antara BPJS kesehatan dan dewan pengawas semakin baik. Dapat menjadi counter part, yakni pasangan yang berlawanan namun saling melengkapi," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Abdul Kadir menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan dirinya. Abdul menyebut penunjukkan dirinya bukan amanah yang ringan, namun tugas yang berat. Namun, ia optimis pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama stakeholder dan arahan dari pemerintah pusat.

"Saya mengucapkan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Presiden yang telah memberikan amanah kepada saya. Tentunya ini bukan amanah yang ringan, ini suatu tugas yang berat. Saya yakin dan percaya bahwa semua stakeholder yang terkait dengan BPJS Kesehatan, termasuk tentunya kerjasama dari arahan Bapak Menko, Bapak Menteri Kesehatan, Ibu Menteri Keuangan, kita harapkan semua pelaksanaan BPJS kesehatan dapat berjalan dengan baik," papar Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menyebut pihaknya akan menjalankan pelaksanaan pengawasan BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku "Prinsipnya pelaksanaan pengawasan BPJS kesehatan kita tetap melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan perundang-undangan berlaku," katanya. (TYO)

SHARE