ECONOMICS

Bingung Lapor Pajak? Yuk Simak Cara Isi SPT Lewat e-Filling

Rina Anggraeni 08/03/2021 17:15 WIB

Bulan ini adalah waktunya bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2020 lalu. Simak yuk cara lapornya.

Bingung Lapor Pajak? Yuk Simak Cara Isi SPT Lewat e-Filling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bulan ini adalah waktunya bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilannya selama tahun 2020 lalu. Sistem pelaporannya pun dipermudah melalui daring, dengan menggunakan platform yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diberi nama e-Filling.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lewat e-Filling ini cukup mudah kok. Wajib Pajak cukup membuka www.pajak.go.id dan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Dihimpun oleh tim IDX Channel dari laman DJP Kementerian Keuangan, Senin (8/3/2021), sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:

Formulir 1770

Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi? Caranya sebagai berikut:

- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
- Isi  e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
- Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil bersantai di rumah.

Sekarang anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling. Gampang kan? (TYO)

SHARE